“Uang pencairan proyek pengadaan bibit sebesar Rp1,8 milyar masuk ke rekening pribadi Riza, tanpa memenuhi syarat dan mekanisme, Riza yang menyuruh tanda tangan semua berkas pencairan pengadaan bibit umbi talas Jepang, saya menandatanganinya di kantor,” ungkap saksi Evi.
Dalam dakwaan diketahui bahwa kedua terdakwa oknum ASN tersebut, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit talas bantaeng, pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan di tahun anggaran 2015 lalu.
Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan pada sidang sebelumnya yang telah menjerat oknum Kontraktor Muhammad Riza yang telah divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman selama 6 tahun penjara denda Rp.300 juta subsider 6 bulan dan terdakwa diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1,3 milyar sebagai pengganti uang kerugian Negara, Rabu (16/6/2021).
Dimana dalam kegiatan tersebut, keduanya diduga tidak melakukan pengadaan bibit melainkan umbi, yang tentunya berbeda dari spesifikasi pada anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.(M.Tahan)




