Palembang, Nusantara Netizen- Profesionalitas Kejaksaan Negeri Palembang bidang tindak pidana khusus nampaknya patut dipertanyakan, itu terbukti hingga saat ini belum sama sekali menetapkan tersangka pemberi suap usai mengadili dua pejabat BPN kota Palembang yang dinyatakan sebagai penerima suap atas kasus PTSL di Karyajaya beberapa bulan lalu.
Kedua pejabat tersebut Joke Norita dan Ahmad Zairil dituntut dan terbukti menerima Suap atau gratifikasi pemberian hadiah oleh Jaksa dan Hakim PN klas 1 A Khusus Palembang dengan pasal 12 hurup B tentang Gratifikasi.
Atas perbuatannya ke dua terdakwa Ahmad Zairil divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Joke Norita divonis selama 4 tahun denda 200 juta dengan subsider 2 bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Dalam dakwaannya kedua Terdakwa Ahmad Zairil dan Joke Norita terbukti melanggar Pasal 12 hurup A Junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.




