Namun siapa oknum penyuap atau pemberi hadiah dalam kasus yang telah menjerat dua terdakwa Ahmad Zairil dan Joke Norita yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang tersebut belum sama sekali ada kabar maupun tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang menimbulkan pertanyaan besar dimasyarakat apakah si penyuap tersebut tidak akan diproses atau terkesan kebal hukum.
Tak hanya itu dalam perkara PTSL yang berada di wilayah Karyajaya ini sendiri, beberapa nama sempat disebut juga dipersidangan termasuk Mantan kepala kantor BPN Kota ED yang diduga kuat turut menerima hadiah atau Gratifikasi.
Sementara itu saat wartawan media ini mencoba untuk konfirmasi kepada Boby Sirait selaku Kasi Pidsus Kejari Palembang, mempertanyakan terkait penetapan dan proses hukum lebih lanjut untuk oknum penyuap dalam kasus PTSL yang berada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kamis (29/9/2022).
Wartawan media ini tidak mendapatkan jawaban sama sekali dari Kasi Pidsus Kejari Palembang saat dihubungi via whatsapp, sampai dengan Jum’at (30/9/2022).




