Nusantara Netizen | Palembang,
Sidang Pra Peradilan antara Penggugat Ridwan bin Abdullah melalui tim kuasanya, Fahmi Raghib SH, dan sebagai tergugat Ditreskrimum Polda Sumsel, atas penetapan kliennya Ridwan bin Abdullah sebagai tersangka, hari ini, Selasa (30/8/2022), jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan gugatan.
Dihadapan Hakim Tunggal, Agnes Sinaga SH MH, serta tergugat Ditreskrimum Polda Sumsel, Tim kuasa hukum penggugat membacakan gugatannya dalam persidangan, ia menyampaikan bahwa ada jawaban resmi dari kantor pertanahan Banyu Asin, yang menyatakan secara tegas adapun Sertifikat 2195/ Tahun 1980 /GS Nomor 54 tahun 1980, yang diklaim sebagai pemilik Ken Krismadi, itu dinyatakan tidak memiliki warka.
“Bahwa sertifikat induk, dari Dr.Hidayat Agung, itu didalam GS nya terdapat gambar bangunan, gambar bangunan inilah akan kita uji di lapangan apakah betul terdapat bangunan, teryata kami sudah menyampaikan perbutan tadi, di lokasi objek sengketa terdapat bekas bangunan dari milik Dr hidayat Amin, oleh karena itu kami menyimpulkan bahwa kami sangat bersikukuh mudah-mudahan gugatan Praprdilan kami ini dinyatakan dikabulkan secara keseluruhan,” ungkapnya.




