Usai membacakan gugatan dari tergugat Majelis Hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda bukti-bukti Surat dari tergugat dan penggugat
Ditempat Terpisah, kepada wartawan Fahmi Raghib menjelaskan, dia datang ke PN Palembang, untuk mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel, atas penetapan kliennya Ridwan bin Abdullah sebagai tersangka.
“Klien saya dilaporkan Ken Krismadi karena mengklaim tanah, padahal tanah itu bersertifikat atas nama Hidayat Amin, kami menduga sertifikat atas nama Ken Krismadi bodong karena tak memiliki Warka, maka kami ajukan praperadilan ini,” ujar Fahmi
Lanjutnya, objek tanah berlokasi di Jalan Sukabangun 1 RT 028 RW 004 Kelurahan Sukabangun, Sukarami, Palembang. Awalnya, luas tanah 4.002 M2 kemudian dipecah menjadi 2.224 M2 persegi dan 1.783 M2.
“Sertifikat milik klien saya Nomor 1768 GS 940 Tahun 1979, sedangkan sertifikat milik Ken Krismadi Nomor GS 54 Tahun 1981,” pungkasnya. (M.Tahan)




