Nusantara Netizen – Aceh Tamiang
Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, memerintahkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, para Camat dan Datok Penghulu menghimbau masyarakat terkait pelaksanaan pemotongan hewan meugang dan kurban Idul Adha 1443 H dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tamiang Nomor : 524/2807/2022 tentang Pelaksanaan Pemotongan Hewan Meugang dan Kurban dalam Situasi PMK (Foot and Mouth Disease) sesuai edaran dari Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022.
Surat Edaran Bupati tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan kebutuhan hewan meugang dan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M, diperlukan pencegahan penyebaran PMK dan penyediaan hewan kurban yang sehat serta memenuhi kaidah keagamaan.
Adapun butir isi surat edaran yang ditandatangani Bupati Mursil di antaranya, pendataan hewan harus sudah dilaporkan ke Posko Kecamatan dalam waktu satu minggu sebelum 9 Juli 2022/Idul Adha 1443 H.




