Hewan juga harus memenuhi persyaratan syariat Islam, dilakukan isolasi mandiri di masing-masing tempat tinggal pelaksana meugang atau kurban minimal satu minggu sebelum disembelih.
Butir selanjutnya yang harus diperhatikan tempat pemotongan hewan meugang dan kurban ditentukan di satu titik di masing-masing kampung dan area harus dilakukan semprot desinfektan sebelum dan sesudah dilakukan pemotongan.
Hewan milik sendiri atau hasil jual beli dinyatakan sehat oleh dokter hewan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Selain itu, dokter hewan dan petugas peternakan kecamatan akan melakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan hewan,” jelas Azwanil Fakhri selaku Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang.
Pemkab Aceh Tamiang, tambahnya, sudah mendirikan posko di empat titik kecamatan. Di masing-masing posko akan ditempatkan seorang dokter hewan dan dibantu petugas peternakan kecamatan.
Berikut ini wilayah kerja dokter hewan dan petugas peternakan yang telah ditetapkan menjelang Idul Adha 1443 Hijriyah.




