Posko Karang Baru meliputi empat kecamatan yaitu Kota Kuala Simpang, Manyak Payed, Rantau dan Karang Baru dan posko Seruway membawahi tiga kecamatan, Banda Mulia, Bendahara dan Seruway.
Sementara posko Bandar Pusaka membawahi dua kecamatan, Bandar Pusaka dan Sekerak; selanjutnya posko Tamiang Hulu membawahi tiga kecamatan yakni Tamiang Hulu, Tenggulun dan Kejuruan Muda.
“Narahubung dokter hewan dan petugas peternakan juga tertera di lampiran surat edaran dan dapat dihubungi oleh pelaksana kurban maupun masyarakat untuk mendapatkan syarat SKKH,” jelasnya. (Wartawan Wiwin Hendra)




