Nusantara Netizen – Aceh Timur
Silahkan para perangkat Desa di Kabupaten Aceh Timur untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Faisal US Ketua DPC LSM Gadjah Puteh, Sabtu (2/7/2022).
“Sejauh tak melanggar aturan dan sesuai dengan juknis yang ada, kegiatan pelatihan ataupun Bimbingan Tekhnis (BIMTEK) yang dilaksanakan oleh lembaga ketiga dan diikuti oleh aparatur desa diperbolehkan,” ungkap Faisal.
Dia menambahkan, menanggapi terkait isu seputar bimbingan tekhnis yang sering diikuti oleh aparatur desa sebagaj upaya penguatan kapasitas dan pengayaan wawasan bagi apartur desa/gampong yang dilaksanakan oleh beberapa lembaga ketiga,” katanya.
Menurut Dia, jika tidak melanggar aturan dan sesuai dengan petunjuk yang ada, maka hal itu sah-sah saja.
Dirinya mencontohkan, semisal, dengan nilai kontribusi yang wajar atau biaya standart, tidak terindikasi mark up, serta didukung dengan dokumentasi dan fasilitas yang memadai. “Maka tidak ada persolan, apalagi didalam aturan bimbingan Teknis tersebut boleh di laksanakan,” sebut Faisal.




