“Pertanyaannya, mengapa desa mau ikut, dikarenakan ada undangan, sesuai aturan, biayanya standart dan anggaran tersedia. Dan desa merasa ini perlu dan bermanfaat. sebagaimana yang juga pernah dilaksanakan oleh daerah lain di Aceh bahkan di provinsi tingkat nasional,” beber Faisal.
Faisal menambahkan, jika nantinya ada dugaan mark up dan aturan yang dilanggar dan atau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka pihak Inspektorat akan memeriksa, jika ada mark up maka wajib kembalikan uang ke kas negara,” katanya.
“Maka, tak ada persoalan yang mendasar hingga hal itu dijadikan polemik oleh pihak-pihak tertentu, justru jika ada upaya positif bagi dan bermanfaat bagi desa harus didukung,” demikian pungkas Faisal US Ketua DPC LSM Gadjah Puteh.
(Wartawan Wiwin Hendra)




