Nusantara Netizen – Aceh Timur
Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Senin, (27/06/2022) pagi bertempat di Aula Bhara Daksa dan dihadiri unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022.
BB narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender ini, merupakan pengungkapan dari satu kasus peredaran narkotika yang berhasil digagalkan pada tanggal 14 Juni 2022 lalu.
“Pada tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba dihubungi oleh salahsatu warga Idi Rayeuk yang menyebutkan, ada seseorang menanam sesuatu di pekarangan rumahnya. Berbekal informasi tersebut, Kasatresnarkoba bersama anggotanya menuju ke rumah warga pemberi informasi tadi,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. kepada awak media.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sesampainya di lokasi, dengan disaksikan warga setempat kemudian dilakukan penggalian dan didapati satu kantong plastik di dalamnya terdapat satu bungkusan Teh Cina Merk GUANYINWANG berwarna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.




