Kapolres juga menyebutkan, terdapat dua kasus lagi yang masih dalam proses penyidikan, yang mana pada 31 Mei 2022 anggota opsnal Satresnarkoba mengamankan MR, warga Kecamatan Peudawa yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat tiga ons (bruto).
Kasus kedua pada tanggal 22 juni 2022 anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur kembali mengamankan MS warga Kecamatan Ranto Peureulak, dari tangan MS didapatkan BB sabu seberat 22,58 gram (bruto).
Pada kesempatan tersebut Kapolres mengatakan, sesuai dengan tema Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2022, Mengatasi Tantangan Narkoba Dalam Krisis Kesehatan Dan Kemanusiaan, kami juga mencanangkan kolaborasi yang lebih erat lagi dengan berbagai instansi, seperti; kejaksaan negeri, pengadilan negeri, BNNK dan elemen masyarakat dalam penanganan, pencegahan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Harapannya, tentu kita ingin menimbulkan kesadaran yang lebih tinggi lagi dan menjadi pemahaman bagi masyarakat tentang bahaya narkotika.”




