Nusantara Netizen – Pekanbaru
Kembali terkait dugaan Hera Yuliarnita, S.Pd Kepsek SMP Negeri 29 Pekanbaru, yang diduga tidak indahkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru akan Pemindahan/Alih Tugas dari Kepala Sekolah menjadi Guru biasa di SMP Negeri 46.
Berdasarkan Petikan Keputusan Walikota Pekanbaru bernomor : Kota. 824.4/BKPSDM-MP/815/2022 tertanggal 20 Mei 2022, tentang Pemindahan/Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, pemberitaan yang telah disajikan sebelumnya oleh beberapa media online (siber) baru-baru ini.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dirangkum dari beberapa Narasumber akan dugaan Hera Yukiarnita, S.Pd diduga tidak indahkan SK Walikota tersebut diatas, dikarenakan adanya dugaan Ismardhi Ilyas selaku Kadisdik Pekanbaru meminta Hera Yuliarnita untuk tetap bertahan di SMP Negeri 29 Pekanbaru. Dengan alasan, berupaya untuk membatalkan SK yang telah diterbitkan BKD Pekanbaru.
Dengan dugaan alasan yang akan disampaikan adalah, Hera Yuliarnita, S.Pd merupakan Guru Penggerak yang tidak dapat dipindahkan kemanapun.




