Akan hal dugaan apa yang dipinta Ismardi Ilyas lah, Hera diduga tetap bertahan atas perintah atasannya sebagai Kepala Dinas bukan menjalankan apa yang telah diperintahkan oleh Surat Keputusan berdasarkan Petikan Keputusan Walikota tersebut diatas.
Namun alhasil, upaya Ismardhi Ilyas yang diduga membatalkan SK Walikota tidak berhasil. Yang diduga Ismardhi Ilyas selaku Kadisdik Pekanbaru, tidak memiliki bukti dan atau melampirkan bukti sebagaimana alasan yang disampaikannya Hera adalah Guru Penggerak dengan SK Guru Penggerak yang dimiliki Hera.
Sementara Hera masih calon Guru Penggerak, yang harus mengikuti proses yang panjang untuk menjadi Guru penggerak dan memiliki SK Guru penggerak. beber salah satu Narasumber, yang tidak ingin identitasnya dimuat oleh Media.
Sehingga tindakan Ismardi Ilyas selaku Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, yang diduga menentang SK Walikota yang telah dikeluarkan oleh BKD akan pengalihan Tugas Hera dari Kepala Sekolah SMP Negeri 29 Pekanbaru menjadi Guru Biasa di SMP 46.




