Diduga juga akan menghambat dan tugas seseorang dalam menjalankan kewajibannya sebagai abdi Negara, ungkap Narasumber yang meminta namanya tidak disebut dan dilindungi pada awak media, Sebut narasumber. Jum’at (10/06/2022)
Namun, untuk lebih jelasnya silahkan tanya langsung kepada Ismardi Ilyas selaku Kadisdik dan pihak BKD Pekanbaru. pinta Narasumber
Akan pinta Nara Sumber, Ismardi Ilyas Kadisdik Pekanbaru yang di konfirmasi mempertanyakan informasi yang diperoleh dan mempertanyakan apa yang telah disampaikan Narasumber buat telp seluler (HP) dan whatsApp pribadi miliknya dengan nomor 081371733372.
Adapun konfirmasi yang dilakukan sebagai berikut :
1.Apa benar adanya dugaan bapak selalu Kadis Pendidikan kota Pekanbaru, diduga tidak menjalankan SK Petikan Walikota Pekanbaru akan pemindahan tugas Kepala Sekolah SMP 29 dan 46 kota Pekanbaru, yang di jabat oleh Hera?
- Apa alasan Dinas Pendidikan Pekanbaru tidak menyegerakan Kepala Sekolah jenjang Pendidikan Menengah Pertama (SMP) Negeri Pekanbaru yakni SMP 29 dan SMP 46, yang ditugaskan ditempat yang baru, untuk melakukan sertijab dan memerintah untuk menjalankan fungsinya sebagaimana SK yang telah diterbitkan BKD Pekanbaru?
- Apakah benar adanya dugaan bapak selaku Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru tidak indahkan SK Petikan Walikota Pekanbaru bernomor : Kpts. 824.4/BKPSDM-MP/815/2022 tertanggal 20 Mei 2022 tentang Pemindahan/Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan kota Pekanbaru atas nama Hera Yuliarnita,S.Pd
- Apa benar adanya dugaan bapak selaku Kepala Dinas mempertahankan Hera Kepsek SMP N 29 Pekanbaru, yg saat ini di pindahkan menjadi guru biasa di SMP 46 dikarenakan Hera merupakan Guru Penggerak? , Sehingga bapak selaku Kadisdik diduga berusaha membatalkan SK yg telah terbit dikarenakan alasan Hera sebagai Guru Penggerak.
- Jika benar akan hal tsb, apa bapak memiliki bukti bahwasanya Hera sebagai guru Penggerak?, jika punya kapan diperoleh SK Guru Penggerak oleh Hera?. Sementara informasi yang berhasil di himpun, Hera masih merupakan Calon, yang masih melalui Proses panjang lagi
- Dan berdasarkan informasi yg diperoleh pula, apa benar bapak lebih sibuk keluar kota dibandingkan mengurus instansi yg telah diembankan kepada bapak sebagai Kepala Dinas. Sehingga permasalahan yang terjadi di Dinas Pendidikan tidak dapat diselesaikan, spt halnya permasalahan di SMP 29 yang memunculkan dua lisme kepemimpinan Kepala sekolah.
Hingga sampai saat berita ini dipublikasikan, Ismardi Ilyas tidak memberikan jawaban konfirmasi yang dilakukan awak media, melainkan Ismardi Ilyas memilih diam dan bungkam, serta diduga tunggangi SK Petikan Walikota Pekanbaru dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers




