Nusantara Netizen – Pekanbaru
Masih kurangnya pemahaman akan organisasi Pers, terkhusus organisasi Pers Aliansi Media Indonesia yang disingkat AMI oleh masyarakat,pemerintah dan bahkan dikalangan Pers sendiri.
Akan hal tersebut diatas, Ismail Sarlata selaku Ketua Umum sekaligus Pendiri Utama Aliansi Media Indonesia (AMI), dalam pres rilisnya yang diberikan kepada media cetak,online maupun elektronik lainnya via pesen Mesenger WhatsApp.
” Aliansi Media Indonesia yang disingkat dengan AMI, merupakan sebuah Perkumpulan Perusahaan Pers baik cetak,Online (Siber) maupun elektronik lainnya, bukan Organisasi Kewartawanan (Wartawan) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMI berkedudukan di Pekanbaru Provinsi Riau, serta telah berbadan hukum dengan nomor Akta Pendiri nomor 15,- dan dengan Keputusan Menkumham Nomor : AHU-0001257.AH.01.07. Tahun 2022.” ungkap Ismail Sarlata Ketua Umum sekaligus Pendiri Utama Aliansi Media Indonesia (AMI), Rabu (08 Juni 2022) via whatsApp kepada media
Aliansi Media Indonesia (AMI) didirikan dan atau dibentuk, untuk memenuhi hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana yang diamanahkan dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28. Serta memenuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat (5), dan dapat melaksanakan Implementasi Bab IV pasal 9, 10 dan pasal 14, pasal 17 serta pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. beber Ismail Sarlata




