Nusantara Netizen – Palembang
DR. H. Ahmad Yaniarsyah Hasan, SE., MM. salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi PDPDE Sumsel, membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang menuntut dirinya dengan tuntutan 18 tahun penjara, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (25/5/2022) yang lalu.
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Yoserizal SH MH dihadiri juga oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Yaniarsyah, Jum’at (3/6/2022).
Dalam Pledoi nya pihak Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan keterangan dalam nota pembelaan nya, saya pulang ke Palembang untuk membantu daerah saya, membantu BUMD (PDPDE Sumsel yang saat ini sedang dalam situasi yang kurang bahagia karena hanya memiliki asset Rp 62 Miliar.
“Proyek gas itu “Sedekah” kami kepada daerah Sumsel, PDPDE Sumsel, semua kita biayai, semua prasyarat yang ditetapkan BP Migas (Sekarang SKK Migas-red) tak ada uang negara, sehingga tak ada kerugian negara, yang ada hanya keuntungan negara dan daerah saya, Sumatera Selatan,” ujar Ahmad Yaniarsyah, ketika membaca nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.




