Menurut Ahmad Yaniarsyah Hasan, fee marketing yang diterima olehnya dan kawan-kawan, semua telah diperjanjikan sebelumnya, itu merupakan kebijakan dari pemegang saham mayoritas dan diputuskan dalam RUPS.
“Saya diberikan fee marketing atas jasa mendapatkan konsumen pembeli gas yaitu PT. LPPPI yang merupakan awal terbentuknya bisnis ini, terkait Pemberian fee marketing ini juga merupakan penghargaan perusahaan karena saya selama 2 (dua) tahun lebih tidak mendapatkan gaji selama masa persiapan proyek dan sebelum perusahaan belum mendapatkan income,” tambahnya.
Ahmad Yaniarsyah Hasan menyesalkan kenapa Jaksa Penuntut Umum menyasar dirinya dalam perkara swasta yang telah menyumbang anggaran cukup besar bagi BUMD Sumsel, kali memang JPU berpendapat Joint Venture Agreement (JVA) sebagai dasar perjanjian jual beli gas tersebut tidak sah atau hasil dari perbuatan melawan hukum, kenapa bukan Said Agus Putra yang dijadikan terdakwa.
“Yang selalu menjadi pertanyaan saya, mengapa Saudara Said August Putra, orang yang menandatangani kedua JVA tersebut dan berstatus sebagai Direktur Utama PT DKLN pada saat itu, tidak diproses hukum layaknya proses hukum terhadap saya, padahal dalam persidangan terungkap, Said August Putra selain menandatangani kedua JVA tersebut juga menandatangani akta-akta lainnya selama dia menjabat Direktur Utama PT DKLN, Lalu mengapa saya yang dijadikan kambing hitam? Apakah karena memang hukum di negeri ini tebang pilih,” ungkapnya.




