Sementara itu Advokat J Kamal Farza SH MH mengatakan, kasus ini tantangan berat bagi Majelis Hakim, karena disatu sisi terdakwa beserta keluarganya meletakkan harapan kepada Majelis Hakim, disisi lain JPU menuntut maksimal perkara yang ga ditemukan unsur pidananya.
Kamal juga menambahkan mengutip Mantan Ketua Mahkamah Agung Bapak Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., tidak sependapat jika pembebasan Terdakwa kasus korupsi dipermasalahkan. Jika memang tidak terbukti bersalah, seorang Terdakwa tidak bisa dihukum, kalau tidak terbukti boleh bebas.
“Yang mulia sebagai benteng terakhir dari keadilan akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar Kamal.
“Keadilan tidak melulu dari Hakim yang memvonis Terdakwa, Hakim bahkan tidak berlaku adil jika memvonis Terdakwa yang tidak bersalah,” imbuhnya.
“Harapan kami ini menjadi kenyataan dan untuk itu kami mendoakan mudah-mudahan Allah SWT memberikan rahmat dan kekuatan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan diberi kejernihan hati serta kebeningan budi dalam memutus perkara ini,” tutup Kama. (MTahan)




