“Semua ahli sudah berpendapat, bahwa dalam kasus ini bukan kasus pidana, dan tidak ada keuangan atau kerugian negara,” kata Ifdhal Kasim, Penasihat Hukum AYH.
Menurut Ifdhal Kasim, pihaknya juga sudah menjelaskan kepada Majelis Hakim tentang semua hal mengenai kasus ini, baik fakta persidangan, Analisa terhadap fakta persidangan, Analisa yuridis maupun permohonan kami selaku penasihat hukum. “Pada intinya, kami melihat, Pak Yaniarsyah itu korban salah sasaran, kalau masalahnya adalah soal fee, ada 9 aktor lain yang masih ada di luar sana yang harus ditangkap,” ujarnya.
Banyak sekali kejanggalan dalam perkara ini terungkap di persidangan, kata Ifdhal, oleh karena itu, pihaknya dalam naskah nota pembelaan setebal 281 hal itu, telah memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan AYH dari segala tuntutan hukum. “Kasian klien kami, benar-benar tidak ada pasal pidana yang bias diberikan kepadanya, mereka pengusaha, investor, pakai uang sendiri membangun bisnis ini.
“Kita semua harus hati-hati, karena kasus ini bias menjadi preseden buruk yang menakutkan bagi pebisnis dan investor, ini akan berakibat buruk bagi daerah, dan bisnis di Indonesia,” imbuh Mantan Ketua Komnas HAM itu.




