Nusantara Netizen – Palembang
Setelah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung beserta tim Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan kasus jual beli gas bumi di PDPDE Sumsel yaitu Alex Noerdin mantan gubernur Sumsel, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda membacakan nota pembelaan (Pledoi), Kamis (2/6/2022).
Dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, terdakwa Alek Noerdin, membacakan langsung nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU Kejagung 20 tahun penjara terkait kasus dugaan dana Hibah Pembangunan masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, secara langsung.
Dalam pledoi nya terdakwa Alex Noerdin, menyampaikan, terkait bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Sriwijaya Palembang, telah berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).




