Untuk itu, dia memohon kepada majelis hakim melepaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan JPU Kejagung RI, mengembalikan harkat martabat pada kedudukan semula serta mengembalikan barang bukti yang telah disita dan mengembalikan Asset yang diserahkan kepada JPU.
“Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” pintah Alex kepada Majelis Hakim.(M.Tahan)




