“Perubahan tersebut sempat dijalani selama tiga kali yaitu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018,” terang Alex
Alex mengatakan, terhadap tuduhan dan tuntutan JPU dalam dua perkara tersebut kepada dirinya sangatlah keji, serta kental dengan unsur kriminalisasi politis yang mencoreng nama baik dirinya bahkan menyasar keluarganya ungkapan tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim sambil menangis.
“Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman yang mulia yang terdalam pula, sehingga yang mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya,” ungkap Alex dalam Pledoinya.
Menurutnya, kebijakan yang dia lakukan sebagai Gubernur Sumsel saat itu untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel itu adalah niat baik dirinya tanpa mengesampingkan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




