Nusantara Netizen – Aceh Timur
Babinsa Koramil 05/Idi Rayeuk Kodim 0104/Aceh Timur Sertu Johanes bersama perangkat Desa melakukan pemasangan spanduk yang berisikan tentang himbauan ketertiban hewan ternak yang bertempat di desa Seuneubok Puyun, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (29/05/2022).
Keberadaan hewan ternak yang dibiarkan bebas berkeliaran, telah menjadi perhatian yang serius, mengingat selain mengganggu tanaman warga, kotoran hewan tersebut sangat mengganggu keindahan dan kenyamanan lingkungan.
Sertu Johanes mengungkapkan, menyikapi hal tersebut pihaknya bersama perangkat desa mengingat kembali kepada warga dengan melakukan pemasanagan spanduk yang berisikan himbauan tentang menertibkan kembali hewan ternak yang berkeliaran.
“Adapun isi himabuan tersebut yakni, melarang melepas/membiarkan hewan ternak berkeliaran dipemukiman penduduk dan bila itu terjadi akan diberikan sangsi berupa pembayaran denda, penyitaan hewan ternak sampai kurungan terhadap pemilik hewan ternak”, jelasnya.




