Himbauan tersebut sudah ditetapkan berdasarkan Qanun pemerintahan Kabupaten Aceh Timur No. 9 tahun 2012.
Lajutnya Babinsa berharap kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, kita mengajak serta menghimbau warga yang memiliki hewan ternak agar mengkandangkan hewan tersebut setidaknya hewan ternak diikat biar tidak berkeliaran bebas, tandas Babinsa. (Wartawan Wiwin Hendra)




