Nusantara Netizen Aceh Timur
Sudah hampir puluhan tahun beroperasi di Kecamatan Indra makmu Kabupaten Aceh Timur, salah satu Perusahaan Berplat Merah diduga PTPN sepertinya enggan bertanggung jawab, bagaimana tidak, melihat realita dan fakta dilapangan salah satunya adalah kondisi pembangunan jalan lintas duakecamatan Indra makmu Julok pasalnya jalan yang selama ini menghubungkan dua kecamatan itu sudah lebih parah dari jalan masa konflik dulu Tampa rehab atau pengaspalan ulang ujarnya Senin(16/5)
Hal itu menuai banyak kecaman dari masyarakat tak luput aktivis pemerhati sosial Darwin eng ikut juga angkat bicara dan menangapi permasalahan yang seolah-olah tidak ada titik temu ujarnya
lebih lanjut ujarnya seyogyanya PTPN sebagai perusahaan Berplat Merah harus bertanggung jawab atas apa yang di rasakan oleh masyarakat lintas Indra makmu Julok tersebut Karena mereka seolah-olah tidak tau menahu akan jalan yang setiap hari mereka lewati, padahal perusahaan tersebut sudah melakukan produksi hasil bumi (perkebunan)akan tetapi mereka tidak begitu peduli dengan tanggung jawabnya,padahal itu jelas tertuang dalam aturan pasal 19 ayat 2 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan bahkan termasuk qanun dan aturan turunan lainnya bahwa pihak perusahaan wajib memperhatikan dan memperbaiki akses jalan yang mereka lalui Karena penyebab utamanya adalah tonase yang berlebihan hingga jalan ikut rusak ujar Darwin




