Nusantara Netizen – Palembang
Sidang lanjutan perkara dugaan jual beli satwa dilindungi yaitu jenis telur Ketam Tapak Kuda (Belangkas) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terhadap terdakwa Mat Nur bin Amin, (12/05/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Fatimah SH MH dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati dari Kejati Sumsel dan terdakwa dihadirkan secara virtual
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, JPU Rini Purnamawati dari Kejati Sumsel menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana jerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Menuntut para terdakawa dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Rini saat bacakan tuntutan.
Sementara itu H. Junaidi Aziz SH MH selaku pihak penasehat hukum terdakwa mengaku sangat keberatan atas tuntutan Jaksa terhadap kliennya yang dinilai terlalu berat.




