Setelah dilakukan identifikasi di Pusat Riset Biologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kabupaten Bogor Jawa Barat bahwa benar sampel telur yang dikirimkan adalah telur dari Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas (O.F. Muller, 1785).
Untuk diketahui Ketam Tapak Kuda (Belangkas) tersebut adalah termasuk salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia dan untuk di wilayah Provinsi Sumatera Selatan tidak ada orang atau badan usaha yang memiliki izin untuk melakukan penangkaran dan peredaran satwa yang dilindungi jenis Ketam Tapak Kuda tersebut karena sudah terdaftar di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan sudah terdaftar di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi nomor urut 785 dengan nama ilmiah (latin) Tachypleus gigas. (M.Tahan)




