“Ya jelas kita sangat-sangat merasa keberatan atas tuntutan tersebut, menurut kami hukuman tersebut tidak sesuai apalagi denda sampai 50 juta,”ujarnya.
Masih kata Junaidi, bahwa pihaknya secara tegas akan mempersiapkan nota pembelaan guna memperjuangkan hak-hak kliennya.
“Kita akan menyusun nota pembelaan yang nantinya akan diajukan pada agenda pledoi pekan depan,”pungkasnya.
Dari Laman Sip PN kronologis perkara berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Muhammad Arpandi dan tim dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendatangi rumah terdakwa dan mendapatkan telur belangkas sebanyak + 24 (dua puluh empat) kilogram yang berada di dalam sebuah karung, yang dikeluarkan oleh terdakwa dari dalam kamar rumahnya.
Terdakwa membeli telur belangkas tersebut dari nelayan seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kilogram yang kemudian dibeli oleh YUS seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per kilogram. Namun terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penangkaran dan peredaran satwa yang dilindungi, dikarenakan telur Ketam Tapak Kuda merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi undang-undang.




