Penanganan perkara ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Febro W. Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum Firmansyah, S.H., Sofi Eka Putri Silalahi, S.H., dan Suci Farhahdilla, S.H.
Melalui pelaksanaan Tahap II ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, cermat, dan berintegritas, khususnya dalam penanganan tindak pidana di bidang cukai. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan ketentuan perundang-undangan serta menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai.
Kejaksaan Negeri Simalungun – Tegas dalam Penegakan Hukum, Profesional dalam Pelayanan, dan Berintegritas untuk Negeri.(S.Hadi P)




