Dengan demikian, total Barang Kena Cukai berupa rokok yang menjadi barang bukti dalam perkara ini mencapai 448.300 (empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus) batang rokok, yang terdiri atas berbagai merek.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, barang-barang tersebut telah sesuai dengan daftar benda sitaan atau barang bukti sebagaimana tercantum dalam dokumen penyitaan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut dimasukkan dan disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Simalungun. Sebagai bentuk pengamanan dan untuk menjaga keutuhan barang bukti, dilakukan penyegelan menggunakan segel resmi Kejaksaan serta pencatatan dalam Register Barang Bukti Nomor: RB-01/L.2.24/Ft.2/11/2026 tanggal 05 November 2026.
Terhadap tersangka berinisial S, Kejaksaan Negeri Simalungun juga telah melakukan penahanan pada tingkat penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-3687/L.2.24/Ft.2/11/2026. Penahanan dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 05 November 2026 sampai dengan 24 November 2026, bertempat di Rutan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.




