Dengan demikian, persoalan ini tidak seharusnya berkembang menjadi spekulasi mengenai ada atau tidaknya pembiaran terhadap putusan pengadilan.
Yang dibutuhkan adalah transparansi mengenai tahapan, dokumen, dan tindakan hukum yang telah dilakukan.
UPAYA KONFIRMASI KEPADA KEJARI BATU BARA BELUM MENDAPAT TANGGAPAN
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media BADAR.CO.ID telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara terkait perkembangan pelaksanaan putusan perkara Nomor 988/Pid.B/2025/PN Kisaran atas nama M. Yusuf.
Upaya klarifikasi juga dilakukan melalui K. Sinaga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang menangani perkara tersebut.
Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai status hukum perkara, kepastian inkracht, tindak lanjut amar putusan yang memerintahkan terdakwa tetap ditahan, serta perkembangan administrasi eksekusi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun keterangan resmi yang dapat disampaikan kepada publik.




