Kini, penjelasan resmi Kejari Batu Bara menjadi hal yang dinantikan untuk menjawab pertanyaan mengenai status hukum dan pelaksanaan putusan tersebut.
Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah perkara ini masih berada dalam tahapan administrasi hukum atau telah memenuhi seluruh persyaratan untuk dilaksanakan eksekusinya.
Pada akhirnya, kepastian hukum tidak cukup berhenti pada lembar putusan pengadilan. Pelaksanaannya harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga keadilan tidak hanya diputuskan, tetapi juga diwujudkan.(S.Hadi P)




