Redaksi menegaskan bahwa belum diperolehnya tanggapan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penolakan memberikan klarifikasi.
Awak Media tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan penjelasan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kasi Pidum, JPU K. Sinaga, penasihat hukum M. Yusuf, serta pihak Pengadilan Negeri Kisaran dan Pengadilan Tinggi Medan.
KEPASTIAN HUKUM HARUS BERUJUNG PADA PELAKSANAAN PUTUSAN
Perkara ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan membawa suatu perkara ke persidangan hingga menghasilkan putusan hakim.
Pelaksanaan putusan juga merupakan bagian penting dari rangkaian proses peradilan yang harus memperoleh perhatian serius.
Bagi pihak yang merasa dirugikan, kepastian hukum bukan hanya tentang adanya putusan tertulis, tetapi juga kejelasan mengenai tindak lanjut putusan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Sementara bagi institusi penegak hukum, keterbukaan dalam menjelaskan perkembangan perkara merupakan bagian dari tanggung jawab publik dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat.




