Pasal 300 mengatur tenggang waktu pengajuan kasasi paling lama 14 hari sejak putusan yang dimohonkan kasasi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Oleh karena itu, status upaya hukum perkara ini harus diperiksa berdasarkan dakwaan, ketentuan yang berlaku, serta administrasi perkara, bukan semata-mata dengan menghitung waktu pemberitahuan putusan banding.
APAKAH SUDAH ADA SURAT PERINTAH EKSEKUSI?
Dalam konteks pelaksanaan putusan, salah satu hal yang perlu diperjelas adalah apakah Kejari Batu Bara telah menerima salinan resmi putusan dan menindaklanjutinya melalui administrasi pelaksanaan putusan.
Publik juga perlu mengetahui apakah telah diterbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48), bagaimana perkembangan pemanggilan terpidana, serta apakah terdapat kendala hukum atau teknis dalam pelaksanaan putusan tersebut.
Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, Pasal 342 KUHAP menjadi landasan kewajiban Penuntut Umum dalam melaksanakan putusan.
Sebaliknya, apabila masih terdapat proses hukum atau keadaan tertentu yang memengaruhi pelaksanaannya, penjelasan resmi Kejaksaan diperlukan agar masyarakat mengetahui dasar hukum yang sebenarnya.




