Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan:
“Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Penuntut Umum.”
Ketentuan tersebut juga diperkuat Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, pelaksanaan putusan bukan merupakan pilihan bagi aparat penegak hukum, melainkan kewajiban institusional ketika seluruh persyaratan hukum untuk pelaksanaannya telah terpenuhi.
Namun, kepastian mengenai status inkracht perkara M. Yusuf tetap perlu diperoleh melalui dokumen resmi pengadilan dan konfirmasi Kejaksaan.
Sebab, berdasarkan KUHAP baru, Pasal 299 mengatur kemungkinan dan pembatasan pengajuan kasasi, termasuk berdasarkan ancaman pidana dalam tindak pidana yang didakwakan.




