“Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang saya ketahui, yang bersangkutan belum ditahan. Saya sebagai pihak yang dirugikan mempertanyakan bagaimana tindak lanjut Kejaksaan Negeri Batu Bara terhadap putusan pengadilan tersebut,” ujar Edi Pranoko kepada wartawan.
Edi juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan kerugian materiil yang didukung sejumlah bukti kwitansi penyerahan uang dengan nominal mulai Rp5 juta hingga Rp30 juta.
Menurutnya, proses hukum yang telah berjalan hingga tingkat banding seharusnya memberikan kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara.
Ia berharap Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status eksekusi dan alasan apabila terdapat tahapan hukum yang belum diselesaikan.
Keterangan Edi tersebut merupakan pernyataan pihak yang mengaku sebagai korban dan masih memerlukan penjelasan dari institusi penegak hukum maupun pihak terkait lainnya.
KEWENANGAN EKSEKUSI BERADA PADA PENUNTUT UMUM
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewenangan Penuntut Umum.




