Karena itu, terdapat pertanyaan yang patut memperoleh penjelasan institusional: bagaimana tindak lanjut Jaksa Penuntut Umum terhadap amar putusan tersebut?
Apakah perintah tetap ditahan telah ditindaklanjuti? Apakah terdapat perubahan status penahanan berdasarkan penetapan atau putusan lain? Atau terdapat pertimbangan hukum tertentu yang menyebabkan pelaksanaan penahanan belum dilakukan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi kesalahpahaman publik dalam menilai proses penegakan hukum.
Terlebih, putusan pengadilan merupakan produk lembaga yudikatif yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
EDI PRANOKO PERTANYAKAN KEPASTIAN HUKUM
Edi Pranoko, pihak yang namanya tercantum dalam daftar barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang dalam perkara tersebut, menyatakan hingga Sabtu (31/10/2026), M. Yusuf belum menjalani penahanan sebagaimana yang diketahuinya.
Ia mengaku mempertanyakan tindak lanjut Kejari Batu Bara terhadap putusan pengadilan yang telah dikuatkan pada tingkat banding.




