Dalam amar putusan banding, Majelis Hakim yang diketuai Tumpal Sagala, S.H., M.H., menyatakan menguatkan putusan PN Kisaran.
Majelis Hakim Banding juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu, berdasarkan data SIPP, pemberitahuan putusan banding kepada Jaksa Penuntut Umum King Richter Sinaga dan pihak M. Yusuf tercatat pada 5 Juni 2026.
Rangkaian putusan tersebut menjadi dasar penting untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan proses hukum, khususnya status kekuatan hukum tetap dan pelaksanaan putusan oleh pihak Kejaksaan.
AMAR PUTUSAN: TERDAKWA DIPERINTAHKAN TETAP DITAHAN
Salah satu bagian penting yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah amar putusan PT Medan yang memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Perintah tersebut bukan sekadar bagian administratif putusan, melainkan harus dipahami dalam konteks ketentuan hukum acara pidana mengenai status penahanan dan pelaksanaan putusan pengadilan.




