“Kami meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Polres Simalungun tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh anggota sesuai ketentuan hukum dan disiplin maupun kode etik Polri,” tegasnya.
AKP Verry Purba juga mengajak masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar menyampaikannya melalui saluran resmi kepolisian. Hal tersebut dinilai lebih tepat agar setiap informasi dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara objektif.
Polres Simalungun, lanjutnya, menghormati fungsi kontrol sosial media massa dan masyarakat. Namun, pemberitaan mengenai institusi maupun personel kepolisian diharapkan tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
“Pada prinsipnya, kami menghormati tugas jurnalistik dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Namun kami juga berharap setiap informasi yang menyangkut institusi dan personel Polri terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang berkompeten agar pemberitaan yang diterima masyarakat benar-benar berdasarkan fakta,” pungkas AKP Verry Purba.




