AKP Verry Purba menjelaskan, Polres Simalungun berkomitmen menjalankan tugas kepolisian secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap personel dituntut untuk melaksanakan tugas berdasarkan aturan serta menjunjung tinggi integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa pemberitaan mengenai dugaan setoran tersebut perlu dilihat secara proporsional karena informasi yang disampaikan masih berupa tudingan dan belum didukung oleh fakta hukum yang dapat membuktikan adanya pelanggaran oleh personel Polsek Bandar Huluan.
“Perlu kami tegaskan bahwa sebuah informasi atau tudingan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta. Sampai saat ini tidak ada dasar yang membenarkan tuduhan adanya setoran mingguan tersebut kepada personel Polsek Bandar Huluan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak akan mentolerir apabila ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan aturan dan kode etik profesi Polri.




