Upaya menempuh jalur pengaduan internal kepolisian pun tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Sejak mengajukan pengaduan melalui aplikasi layanan Propam pada 11 Mei 2026, Persadaan mengalami lingkaran setan yang melelahkan. Pengaduan dialihkan ke Propam Polda Sumut, saat bertemu petugas ia disuruh datang ke Wasidik Ditreskrimum karena sudah dialihkan ke unit tersebut. Namun dari Wasidik ia kembali disuruh kembali ke Propam.
“Saya datang kembali ke Propam hari ini untuk menanyakan kejelasan, namun jawaban yang saya terima hanya diminta kembali pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Belum ada jawaban pasti, belum ada kepastian penanganan,” tambahnya.
Persadaan berharap pimpinan kepolisian wilayah Sumatera Utara segera turun tangan, meninjau kembali proses penanganan kasus ini, serta memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan pelayanan yang bertanggung jawab, tanpa ada perlakuan yang seolah-olah memainkan waktu dan hak masyarakat pencari keadilan.(S.Hadi P)




