Tuduhan pemerasan itu pertama kali diketahui Persadaan dari sebuah rekaman video yang tersebar luas di masyarakat. Ia menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan semua tuduhan tersebut secara sah dan terbuka dalam proses pemeriksaan hukum. “Jika memang ada bukti nyata, silakan tunjukkan dan buktikan di jalur hukum yang benar. Jangan hanya menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.
Secara administrasi hukum, laporan Persadaan tercatat resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Februari 2026. Isi laporan mengajukan dugaan tindak pidana penghinaan yang diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yang membuat Persadaan semakin bingung dan merasakan ketidakadilan adalah perpindahan laporan yang tidak menentu. “Laporan saya seolah-olah hanya dioper sana-sini seperti bola sepak. Awalnya saya melaporkan langsung ke Polrestabes Medan, beberapa bulan kemudian dipindahkan ke Polsek Pancur Batu, lalu dikembalikan lagi ke Polrestabes Medan. Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang jelas, tidak ada kabar perkembangan kasus,” keluhnya.




