“Segenap saran, masukan, maupun tanggapan dari Badan Anggaran, Komisi, hingga Fraksi-Fraksi DPRD akan menjadi catatan berharga bagi Pemkab Labuhanbatu. Ini menjadi panduan kami untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa mendatang,” ujar Bupati.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang harmonis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama pihak legislatif. Bupati berharap keharmonisan hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan demi kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu.
Sebelum penetapan, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Labuhanbatu, Fenry Patar Tua Nababan, menyampaikan laporan terkait ketaatan proses Raperda ini terhadap regulasi yang berlaku.
Penyampaian pertanggungjawaban APBD ini dilaksanakan berdasarkan amanat, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan disetujuinya Raperda ini oleh DPRD, tahap berikutnya adalah penyerahan dokumen pertanggungjawaban kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum secara resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(R2)




