Pematangsiantar, Nusnet.news- indra Simarmata sebagai ketua Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) & Muhammad Dimas Pramana sebagai Kesenian Reog Jaranan Pemuda (KRJP) menyampaikan kritik terhadap informasi terkait langkah Pemerintah Kota Pematangsiantar yang mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan Gedung Yanma Polda Sumatera Utara.
GIMP & KRJP menilai kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari sisi korelasi kewenangan, prioritas daerah, hingga keberpihakan anggaran terhadap masyarakat Kota Pematangsiantar.
Ketua GIMP menegaskan bahwa Polda Sumatera Utara merupakan institusi tingkat provinsi yang secara hierarki berada di bawah pembiayaan pemerintah pusat melalui APBN, sehingga penggunaan DAU Kota Pematangsiantar dinilai kurang memiliki urgensi terhadap kebutuhan utama masyarakat daerah
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata pembangunan gedungnya, tetapi di mana letak korelasi kepentingan langsung dengan masyarakat Kota Pematangsiantar terhadap penggunaan DAU untuk pembangunan fasilitas institusi tingkat provinsi. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Di dalam UU No 1 Tahun 2022 Pasal 1 ayat 71 juga sudah dijelaskan bahwa DAU ditujukan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik di daerah” ujar Indra Simarmata




