Selain itu, KRJP juga meminta DPRD Kota Pematangsiantar menjalankan fungsi pengawasan secara serius dengan meminta penjelasan rinci mengenai dasar hukum, urgensi, serta manfaat langsung pembangunan terhadap masyarakat Kota Pematangsiantar.
“DPRD jangan diam. Publik berhak mengetahui mengapa dana yang bersumber dari DAU dialokasikan untuk pembangunan institusi tingkat provinsi. Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan,” Lanjut Muhammad Dimas Pramana
Kami mendukung institusi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Namun pemerintah daerah juga harus mampu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat dasar dan urgensi pengalokasian dana tersebut agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di tengah publik,(S.Hadi P)




