Bobby menambahkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab kelembagaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan harus menjamin keamanan, ketertiban, serta perlindungan masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Bobby meminta Kementerian Imipas bersama pihak terkait melakukan evaluasi secara transparan terhadap sistem pengawasan, tata kelola, serta langkah pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar agar kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan tetap terjaga.(S. Hadi P)




