Ia juga menegaskan bahwa BARA HATI Indonesia memberikan tekanan moral agar dalam waktu maksimal tiga minggu pasca audiensi terdapat langkah nyata dan tindakan tegas dari Bea Cukai Pematangsiantar.
> “Kami ingin ada aksi nyata. Jangan hanya sebatas penjelasan atau laporan administratif. Dalam tiga minggu harus ada langkah konkret yang dapat dirasakan masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Advokat Erni Juniria Harefa SH MH menyoroti sisi kesehatan masyarakat dari maraknya peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki kejelasan kandungan maupun zat adiktif di dalamnya.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan, khususnya bagi generasi muda dan anak-anak.
> “Sebagai orangtua yang memiliki anak, saya sangat kecewa melihat maraknya peredaran rokok ilegal. Masyarakat tidak pernah benar-benar mengetahui kandungan dan zat adiktif apa yang terdapat di dalam produk tersebut karena beredar tanpa pengawasan yang jelas,” ujar Erni Juniria Harefa SH MH.
Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tidak cukup hanya bersifat represif, namun harus diperkuat dengan tindakan prevensi dan preventif secara serius.




