Ketika dilakukan penggeledahan, tim gabungan akhirnya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 50 bungkus, yang dibalut lakban berwarna kuning, di dalam sebuah karung plastik, dan 2 buah koper berwarna ungu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, kepada wartawan, Selasa (28/4) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil Avanza warna putih bernomor polisi BK 1988 TAM.
“Benar, pengungkapan kasus ini setelah kita mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar,”jelasnya.
Menurut informasinya, kata kasat, para pelaku diketahui telah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba tersebut menuju arah Medan. Saat ini, 3 pelaku utama dan 2 orang lainnya yang turut diamankan, telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu, guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka dan barang buktinya kemudian di boyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diperiksa secara intensif, selanjutnya penanganan kasus ini diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara,”katanya.




