Tim medis dari Rumah Sakit Umum Perdagangan yang diwakili Dokter Dwi Ariska turut hadir melakukan pemeriksaan visum luar di tempat kejadian. “Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban diduga meninggal dunia akibat penyakit lambung,” ujar Dokter Dwi Ariska. Keberadaan sejumlah obat-obatan yang ditemukan bersama korban turut memperkuat dugaan tersebut.
Secara profesional, tim Polsek Bosar Maligas yang diperkuat Aiptu H. Damanik, Aiptu P. Silalahi, Aiptu Gustriandi, Aipda Sujid dari Inafis Polres Simalungun, serta Brigadir A. Sijabat, menjalankan seluruh prosedur penanganan TKP secara sistematis. Mulai dari pengamanan lokasi, pengambilan keterangan empat orang saksi, koordinasi dengan pihak medis untuk visum luar, hingga meminta surat pernyataan keluarga korban yang menyatakan tidak menghendaki dilakukan autopsi.
“Semua tahapan telah kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Situasi di lapangan berjalan aman dan terkendali,” ungkap IPTU Sonni G Silalahi menutup penjelasannya.




